LEBAK, TitikNOL - Massa yang tergabung di Ormas Badak Banten, Pemuda Pancasila (PP) dan LSM Organisasi Rakyat Anti Korupsi (Orator) Kabupaten Lebak, mendatangi kantor KPU setempat di Jalan Abdi Negera Nomor 8, Rangkasbitung, Kamis (24/1/2019).
Aksi ini buntut dari keputusan KPU RI yang menganulir komisioner terpilih. Dalam aksi ini, massa juga mendesak KPU membatalkan Fit and Proper Test (FPT) ulang.
Selain menggelar orasi, mereka pun melakukan penyegelan dengan memasang karton bertuliskan "Kantor Ini Disegel" pada papan nama kantor KPU Lebak.
Penyegelan dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan KPU RI yang membatalkan hasil seleksi tim Pansel calon anggota komisioner KPU Lebak.
"Hari ini kami dari himpunan masyarakat melakukan aksi, dengan tujuan meminta keadilan dan mendesak KPU RI untuk membatalkan keputusan yang menganulir beberapa calon anggota komisioner KPU Lebak 2019 - 2024," ujar Agustian, salah satu pendemo.
Baca juga : Polemik Komisioner KPU Lebak, FOSMAPI: Tolak Keputusan KPU RI
Menurutnya, keputusan KPU RI terkait pembatalan keputusan tim seleksi calon komisioner KPU Lebak dan memutuskan untuk melakukan Fit and Proper Tes (FPT) ulang dengan memasukan beberapa nama yang tidak lolos sesuai dengan keputusan tim pansel adalah cacat hukum.
"Kami menilai keputusan sepihak oleh KPU RI itu cacat hukum, karena beberapa calon komisioner yang tidak lolos seleksi timsel sebelumnya, malah ditetapkan kembali lolos untuk mengikuti FPT ulang. Ini ada apa dengan KPU RI, keputusan KPU ini justru menandakan kinerja KPU buruk," tegas Agustian.
Menanggapi hal tersebut, Ramelan, Anggota KPU Banten memberikan jawaban, bahwa terkait seleksi anggota komisioner KPU Lebak periode 2019-2024, proses seleksinya ditangani oleh KPU RI yang dilakukan secara serentak, karena saat ini ada kekosongan maka KPU Banten mengambil alih tugas dan fungsi KPU Lebak.
Menurutnya, semua keputusan terkait hasil seleksi sepenuhnya ranah KPU RI, KPU Propinsi Banten kata Remelan, hanya memfasilitasi dan kejadian ini bukan hanya terjadi Lebak.
Disinggung soal dugaan intervensi melalui WA yang dilakukan oleh Rohimah dalam kapasitas sebagai Komisioner KPU Bwnten bidang SDM yang mengingatkan kepada Timsel terkait tahapan dan proses seleksi, Ramelan mengaku, hari ini pihaknya sudah menerima empat surat keberatan yakni di antaranya dari calon anggota Komisioner KPU Lebak yakni Deden Kurniawan, Ubaedillah, Yana Hendayana yang menyatakan keberatan atas surat KPU Nomor 100 dan akan melakukan upaya hukum serta meminta agar menunda test FPT.
"Jika memang merasa ada intervensi kami sarankan agar melakukan upaya pelaporan ke DKPP atau PTUN," ujar Remelan. (Gun/TN1)