LEBAK, TitikNOL - Menanggapi polemik penetapan calon kepala desa (Cakades) di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak, Komisi I DPRD Lebak akan memanggil pihak Camat selaku pembina desa dan pihak DPMD Kabupaten Lebak. Demikian hal itu dikemukakan H. Moch Arif wakil ketua komisi I DPRD Lebak kepada TitikNOL, Rabu (25/8/2021)
Seperti dilansir TitikNOL, panitia Pilkades parungsari kecamatan Wanasalam hanya menetapkan dua calon yaitu Aan No urut satu dan M. Jaenudin No urut sementara Madroji dinyatakan gugur akibat belum keluarnya surat ijin tertulis dari Bupati Lebak.
Wakil ketua Komisi I DPRD Lebak Moch Arif saat dikonfirmasi akan memangil PPKD, Sub panitia kecamatan, camat, DPMD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga akan menghadirkan calon yang merasa dizalimi.
Proses Pilkades harus bisa diikuti oleh semua warga Lebak yang memenuhi persaratan, walau memang tugas pansel desa yang melakukan verifikasi persaratan, namun harus betul-betul obyektif dan transparan jangan ada kepentingan dan jangan ada pihak-pihak yang berusaha menjegal atau mempersulit persaratan seperti surat ijin tertulis dari bupati bagi mantan kepala desa.
"Langkah yang akan di lakukan memanggil camat sebagai mitra komisi 1 dan sebagai pembina desa, dalam RDP"ujar wakil ketua komisi 1 DPRD Lebak ini.
Baca juga: Digugurkan Panitia Pilkades Madroji Bakal Laporkan PPKD Parungsari
"Dengan adanya permasalahn di lapangan seperti mundurnya panitia dan calon yang merasa di dzolimi kami akan memanggil pihak DPMD,"tandasnya menambahkan.
Sementara itu, polemik Penetapan Cakades juga terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Maja.
Cakades atas nama Maman Jalil, mengaku di dzolimi oleh panitia pilkades desa dan kecamatan.
Maman Jalil digugurkan haknya sebagai balon kades di desanya oleh panitia pilkades dengan tidak ada penjelasan yang real dari pihak panitia dan tidak pernah menerima berita acara penetapan. (Gun/TN2)