Jum`at, 4 April 2025

Polemik PKL dan Parkir Liar di Pasar Malingping, Camat Diminta Buat Laporan

Ilustrasi. (Dok: Antara)
Ilustrasi. (Dok: Antara)

SERANG, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Provinsi Banten meminta pihak Kecamatan Malingping agar membuat surat laporan ke provinsi atas polemik PKL dan parkir liar yang terjadi di Pasar Malingping, Kabupaten Lebak. Kondisi pasar itu, sebelumnya dikeluhkan oleh Camat Malingping Sukanta.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Banten Agus Supriyadi mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penindakan terhadap pasar yang lokasi masuk ke dalam status jalan provinsi itu jika sudah ada surat permintaan dari pihak setempat.

"Jadi, kecamatanya harus buat laporan dulu," kata Agus saat berbincang dengan Titiknol, Selasa (9/10/018).

Baca juga: Camat Minta Pemprov Turun Tangan Atasi PKL dan Parkir Liar di Pasar Malingping

Meskipun belum mengetahui polemik yang terjadi di Pasar Malingping, Agus mengaku bahwa tugas penertiban pasar itu bukan hanya wewenang provinsi. Namun, menjadi bersama sama dengan pihak kabupaten dan kecamatan.

"Informasinya saya baru tahu dari akang. Kalau penindakan itu sama-sama dengan Kabupaten Lebak kerjasama, kalau pemeliharaan jalan provinsi iya," papar Agus.

Agus memastikan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan penindakan yang sesuai dengan standar operasional (SOP).

"Kita akan kordinasi dengan Kabupaten Lebak untuk melakukan penindakan dengan peneguran. Kalau peneguran tidak ditaati, maka kita bongkar paksa," tegasnya.

Sebelumnya, Camat Malingping, Sukanta, meminta Pemprov Banten segera turun tangan mengatasi masalah PKL dan parkil liar yang terjadi di Pasar Malingping, Kabupaten Lebak.

Soalnya, keberadaan pasar yang statusnya masuk jalan provinsi tersebut kondisinya kini sudah dipenuhi oleh PKL dan parkir liar. Hal ini, tentu saja mengakibatkan akses jalan di sana menjadi terganggu.

"Bahkan sampai ke bahu jalan, itu kan sebetulnya enggak boleh. Tapi, beberapa kali kita mengundang dengan unsur muspika yang lain, itu provinsi tidak ada tanggapan sama sekali," kata Sukanta. (Tolib/TN3)

Komentar