Polisi akan Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar. (Foto: TitikNOL)
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Jelang tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2020, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengingatkan Balon kepala daerah mengikuti pedoman protokol kesehatan.

Ia menegaskan, jika pada saat tahapan kampanye para pasangan calon ditemukan melanggar protokol kesehatan, maka petugas kepolisian tidak segan-segan membubarkan acara.

"Misalnya kampanye menampilkan orkes pasti kami larang. Karena sudah jelas melanggar pelanggaran kesehatan, apalagi PSBB, pasti dibenarkan. Kecuali orkesnya 1, penontonnya 5 jaga jaraknya 10 meter, nggak akan dilarang," katanya kepada awak media, Kamis (10/9/2020).

Ia menyampaikan, penyelenggara Pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu telah mengatur regulasi dan petunjuk teknis Pilkada serentak tahun 2020.

"KPU dan Bawaslu daru pusat ke daerah sudah mengantisipasi (kerumunan massa) ini semua. Bahwa kekhawatiran, kerawanan virus covid di Pilkada baik regulasi, kebijakan sudah diantisipasi," paparnya.

Ia berharap, warga sadar tentang pentingnya menjaga kesehatan dari penularan Covid-19. Mengingat, kondisi penyebaran virus Corona di Provinsi Banten telah meningkat signifikan.

"Negara ingin menghindarkan warganya dari virus. Perlu disampaikan pesan-pesan kesehatan untuk menghindari masyarakat dari sakit, terpapar dan meninggal," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar