SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kota akan meneleiti kembali delik hukum atas perkara pemerkosaan perempuan disabilitas berusia 21 tahun di Kecamatan Kasemen.
Diketahui, EJ sang paman korban dan SM tetangga korban ditangkap pada 25 November 2021 di rumahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengaku akan meneliti kembali perkara pemerkosaan tersebut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk perkaranya, saya Kasat Reskrim yang baru, saya akan cek dan meneliti dan saya akan koordinasi dengan JPU untuk perkara ini," katanya saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Pendapat Ahli Hukum Tentang Delik Pemerkosaan yang Berujung Pembebasan Tersangka
David menyebutkan, menahan terhadap seseorang berkaitan dengan hak asasi manusia. Proses hukum kasus pemerkosaan berjalan atau tidaknya masih proses teliti.
"Nanti prosesnya diteliti, menahanan itukan hak asasi manusia, kita tidak bisa menahan dengan sembarangan," ungkapnya.
Baca juga: Bejat, Paman dan Tetangga di Kota Serang Cabuli Wanita Tuna Grahita Hingga Hamil
Menurutnya, pelepasan kedua tersangka dari rumah tahanan Mapolres Serang lantaran adanya pencabutan laporan dari terlapor dan musyawarah keluarga.
"Yang info beredar adalah pembebasan ini dikeluarkan, setelah kami teliti ternyata ditangguhkan dengan alasan penyidik, pelapor membuat pencabutan laporan dan musyawarah," terangnya. (TN3)