CILEGON, TitikNOL - Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 10.000 benih udang lobster di Binuangen, Kabupaten Lebak, Banten.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku rencananya akan menjual benih udang lobster tersebut ke penadah di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Polair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, sebelum berhasil ditangkap pelaku sempat kabur dan meninggalkan mobil yang digunakan pelaku untuk menjual benih udang lobster tersebut.
"Jadi,setelah sempat kabur, anggota saya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhamdulillah tadi malam anggota saya menginformasikan bahwa pelaku sudah ditangkap di Sukabumi," jelas Kombes Pol Imam Thobroni,Senin (13/3/2017).
Untuk proses lebih lanjut, pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polair Polda Banten. Adapun upaya penyelundupan benih udang lobster ini, lanjut Imam, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 1/PERMEN-KP /2015 tentang Penangkapan Lobster,Kepiting dan Rajungan.
"Jadi benih udang lobster yang akan diperjualbelikan pelaku ini ukuranya masih kecil, yakni sekitar satu centi meter dan ini jelas dilarang," ungkapnya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, pelaku akan menjual benih udang lobster ke penadah dengan harga RR80ribu per ekornya. Ada pun pelaku membeli benih udang lobster dari masyarakat hanya dengan harga Rp40ribu per ekor. "Jadi, berdasarkan informasi yang berhasil kami terima bahwa pelaku ini sering melakukan jual beli benih udang lobster," jelasnya.
"Supaya benih udang lobster ini tidak mati, kita berkoordinasi ke Stasiun Karantina Ikan Kelas II Cilegon. Lalu, sebagian benih udang lobster juga sudah kita lepaskan ke laut," tutup Imam. (Ardi/Rif)