Jum`at, 22 November 2024

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tangerang

SERANG, TitikNOL - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasi membongkar prostitusi berkedok panti pijat, di salah satu ruko di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Tiga pelaku berhasil ditangkap yang merupakan pemilik dan pegawai.

Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus membuka panti pijat dengan memberikan konsume perbuatan asusila.

"Pada 1 Desember kemarin kami melakukan upaya represif mendatangi tempat itu. Ditemukan sejumlah perempuan yg memberikan jasa therapist, beberapa ramu dan pengelola panti pijat," kata Herlia dalam pres rilis yg di gelar di Polda Banten, Jumat (3/12/2021).

Herlia bersama anggotanya menangkap semua orang yang terlibat dan melakukan pemeriksaan kepada 8 orang saksi.

"Setelah gelar perkara kami menetapkan tiga orang tersangka AW (35) dan RAW (32) pasangan suami istri dan TF (25) pegawai," katanya.

Peran AW dan RAW merupakan pemilik yg mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per satu jam dari jasa pijat Rp300 - 500 ribu. Sementara TF merupakan pegawai yang mencari konsumen dan menyambungkannya dengan therapist.

"Rata rata therapist berusia 18-30 tahun berasal dari luar Banten. Mereka beroperasi sudah lama namun sempat berhenti buka kembali awal tahun 2021," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seprai, kondom dan tisu bekas pakai, minyak untuk pijat, uang tunai dan catatan keuangan.

Para tersangka di kenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Gat/TN)

Komentar