CILEGON, TitikNOL - Meskipun sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel, namun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten masih terus melakukan pengembangan.
Soalnya, mereka yakin masih ada tersangka lainnya. Sejauh ini baru tiga orang tersangka. Yakni Ryan Antoni (pihak ketiga), Triyono (Manager Investasi) dan Herman Husodo (Ketua Bapelkes 2012-2014).
“Tapi kita lihat saja hasil dari pengembangan ini apakah ada tersangka lain,” papar Kanit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten,Kompol Djafar N Hamzah.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Kantor Bapelkes Krakatau Steel Digeledah Polisi
Djafar menambahkan, kasus yang melibatkan Ketua Bapelkes Krakatau Steel itu sudah dilakukan gelar perkara di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) .Dia mengungkapkan penggeledahan di Kantor Bapelkes Krakatau Steel karena objek peristiwanya berada di kantor tersebut.
"Jadi kalau untuk tersangka kita dijerat dengan Undang-undang Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutupnya. (Ardi/Rif)