LEBAK, TitikNOL - Satreskrim Polres Lebak terus mendalami kasus tewasnya seorang anak yang tenggelam di kolam renang Waterboom BIM di Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Minggu (19/12/2021).
Korban tewas bocah berumur 7 tahun dengan inisial DR, warga Karang, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang. Korban dinyatakan sudah tidak bernyawa setelah sebelumnya dilarikan ke Rumah Sakit Kartini Rangkasbitung.
Untuk mengungkap tewasnya korban, penyidik Satreskrim Polres Lebak pun dikabarkan sudah memeriksa sejumlah saksi saat kejadian.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tewasnya seorang bocah yang tenggelam di kolam renang BIM.
"Masih didalami, masih kita periksa saksi - saksi kang,"ujar Kasatreskrim Polres Lebak ini saat dihubungi melalui aplikasi pesan WathsAppnya, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: LPA Lebak Soroti Tewasnya Anak 7 Tahun di Kolam Renang Waterboom BIM
Ditanya soal apakah benar pemilik Waterboom BIM dengan pihak keluarga korban ada musyawarah alias berdamai. Indik Rusmono mengaku akan melakukan pengecekan info tersebut.
"Nanti saya cek, kang. Masih perlu didalami,"imbuh Kasatreskrim singkat.
Sementara itu, masyarakat Kabupaten Lebak berharap, kasus tewasnya bocah karena tenggelam di kolam renang Waterboom BIM, penyidik kepolisian menerapkan Pasal 359 KUHP. Sebab, insiden tewasnya korban, bukan delik aduan, melainkan delik murni.
Berikut penjelasan Pasal 359 KUHP, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (Gun/TN)