SERANG, TitikNOL - Satreskrim Polres Serang Kota, menggerebeg dua wanita yang diduga menyediakan jasa prostitusi via online dengan layanan threesome, di Hotel Horison, di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (3/9/2019) malam.
Pantauan di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap kedua wanita yang diduga menyediakan jasa prostitusi online dengan melayani threesome dan membawanya ke Polres Serang Kota.
"Sudah cek in (masuk hotel) dari siang mas," kata salah satu petugas hotel.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi berada di tas kecil milik salah satu wanita dan di atas kasur, dan uang pecahan ratusan ribu rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi. (Gat/TN1)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Waspada Kebiasaan Menyimpan Handphone di Saku!
Miris! Bayi dengan Usus Keluar Tak Punya Biaya Berobat
Kapolri Resmikan Ponpes Salafiyah di Kabupaten Lebak