SERANG, TitikNOL - Polda Banten gerebek praktek kesehatan ilegal di perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I blok D4 no.26 Rt 006, Rw 011 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (23/9/2020).
Diketahui, tersangka berinisial NON (25) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Pelaku ditangkap karena tidak memiliki kualifikasi dokter dan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Saat digerebek, tersangka ditemukan sedang menginfus pasien berinisial EM di tempat tidur tanpa menggunakan protokol kesehatan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, telah dilakukan penyelidikan dan penindakan di TKP, pada saat itu tersangka didapati melakukan praktek dokter ilegal menginfus pasien yang bernama EM di tempat tidur milik tersangka tanpa memenuhi protokol kesehatan," katanya kepada awak media.
Ia menerangkan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara menawarkan secara langsung door to door, maupun melalui media sosial (instagram) untuk perawatan kecantikan dengan melakukan praktek dokter ilegal.
Tersangka telah melancarkan aksinya selam dua tahun. Dengan keuntungan dari pasien Rp300 ribu per pasien diluar biaya obat-obatan.
"Mendapat keuntungan dari pasien Rp300 ribu per pasien diluar biaya obat-obatan. Praktik sudah berjakan sejak tahun 2018 dengan followers instagram nama akun whitening original serang mencapai 3.744," terangnya.
Ia menjelaskan, jenis obat kesehatan yang dijual tersangka berupa psikotropika. Obat ini tidak boleh dijual belikan tanpa resep dari dokter. Polisi mengaku belum mengetahui cara tersangka mendapatkan obat tersebut.
"Ini buat obat penenang, belinya harus ada rekomendasi dokter. Tapi ini lebih mudahnya bisa dibeli, kami tidak tahu caranya bagaimana," jelasnya.
Dari praktek itu, tersangka dapat meraup keuntungan dari satu pasien senilai Rp1 sampai Rp2 juta. Obat ini biasanya digunakan sebagai obat penenang.
"(Praktek) Selama 2 tahun. Pasien membiayai jasanya1 paket sekitar Rp1 sampai Rp2 juta," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU Psikotropika no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Son/TN1)