Polisi Larang Wartawan Liput Uji Publik di Gedung DPRD Lebak

Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak, dilarang melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, oleh anggota polisi yang berjaga di gedung paripurna DPRD Lebak. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak, dilarang melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, oleh anggota polisi yang berjaga di gedung paripurna DPRD Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak, dilarang melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, oleh anggota polisi yang berjaga di gedung paripurna DPRD Lebak.

Kejadian itu diketahui, saat wartawan Kompas.Com bernama Acep Najmudin tidak bisa meliput acara tersebut. Padahal dirinya diketahui kantongi identitas wartawan.

"Saya dilarang masuk ke dalam untuk melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda RTRW," kata Acep Najmudin kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Menurut Acep, dia dan beberapa rekan media di Lebak akan masuk. Namun dilarang dengan alasan rekan-rekan wartawan datang terlambat ke gedung DPRD Lebak.

"Iya, kita dibilang terlambat, jadi gak boleh masuk. Padahal ini kan acara terbuka buat siapapun. Jadi aneh, kenapa uji publik kok tertutup buat media," tegasnya.

Dihubungi, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak melarang rekan-rekan wartawan melakukan peliputan.

"Masuk aja, masuk aja gak apa-apa," ungkap Kapolres kepada TitikNOL. (Gun/TN1)

Komentar