Kamis, 21 November 2024

Polisi Musnahkan 4.626 Gram Ganja dan 2,12 gram Sabu Hasil Tangkapan 2 Bulan

Polisi saat musnahkan ganja dan sabu (Foto: TitikNOL)
Polisi saat musnahkan ganja dan sabu (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 4.626 gram ganja dan 2,12 gram sabu dimusnahkan Polda Banten. Barang haram itu hasil tangkapan selam dua bulan.

Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, ada 18 tersangka yang ditangkap polisi. Enam di antaranya merupakan pengedar.

Sedangkan 12 pengguna direhabilitasi dengan alasan barang bukti di bawah satu gram.

"18 tersangka, pengedar ada 6. Pengguna 12. Pemusnahan barang bukti yang kami amankan 2 bulan terakhir," kata Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Suhermanto mengatakan, Senin (7/11/2022).

Ia menuturkan, penyitaan barang bukti dan penangkapan 18 tersangka berkat pengembangan kasus dengan modus pengedaran menggunakan jasa ekspedisi.

"Kasus yang kami tangkap di Banten kita kembangkan, ganja ditangkap lewat kurir JNE di Bogor bandarnya," jelasnya.

Ia menyatakan, tidak ada nilai ekonomi dari ganja dan sabu. Mengingat kedua jenis narkotika ini merupakan barang haram dan dilarang negara.

"Narkotika tidak ada nilai ekonomisnya, berapa rupiah yang diselamatkan," tutupnya. (TN3)

Komentar