SERANG, TitikNOL - Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama dengan Kodim 0602 Serang dan stakeholder lainnya, menggelar Operasi Yustisi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Hasilnya, sebanyak 36 warga yang tidak mengenakan masker mendapat sanksi sosial.
"Bagi yang tidak mengenakan masker didata, kemudian kita berikan sanksi sosial, mulai dari menyebutkan Pancasila hingga push up," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan disela-sela operasi di simpang empat Pasar Ciruas, Selasa (15/9/2020).
Kapolres mengatakan, Operasi Yustisi itu memiliki sasaran agar masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker dan menerapkan protokol kesehatan, terutama sewaktu berada di luar rumah.
Kapolres menambahkan, kasus pandemi Covid-19, baik secara naaional maupun di Kabupaten Serang saat ini belum ada tanda-tanda penurunan.
Melalui Operasi Yustisi ini, Kapolres berharap masyarakat dapat menjalankan imbauan pemerintah dengan senantiasa menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak fisik ideal dan tidak berkerumun ketika di luar rumah. Dengan menjalankan protokol kesehatan, penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat ditekan.
"Selama pelaksanaan Operasi Yustisi, semua warga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Operasi ini akan terus kita lakukan sebab jumlah kasus yang terpapar Covid-19 semakin meningkat," kata Kapolres.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Serang, Kompol Feby Harianto menambahkan, operasi ini dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sekaligus melalukan sosialisasi 3 M.
Dalam melaksanakan Operasi Yustisi, selain memberikan sangsi sosial, pihaknya juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan, sebab kita tidak dimana musuh kita ini dan kapan bencana Covid-19 berakhir," tandasnya. (Har/TN1)