Sabtu, 27 Juli 2024

Polisikan Buruh, Mahasiswa Cilegon Kencam Sikap Arogansi Gubernur Banten

Mahasiswa demo mengencam sikap arogansi Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)
Mahasiswa demo mengencam sikap arogansi Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Puluhan mahasiswa yang tergabung Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Landmark, Selasa (28/12/2021).

Dalam aksinya, mahasiswa mengencam sikap arogansi Gubernur Banten Wahidin Halim yang melaporkan buruh ke Polisi karena masuk ke ruang kerjanya saat demontrasi 22 Desember 2021.

Aksi itu dampak dari pernyataan Gubernur Banten yang secara tidak langsung memberi instruksi kepada para pengusaha, untuk memecat buruh yang tidak mau menerima gajih sesuai UMP 2022.

Pada hari itu juga, terjadi sebuah peristiwa dimana beberapa oknum buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan bersantai santai di dalam ruangan.

Peristiwa itu dinilai mahasiswa sebagai bentuk spontanitas dan kekecewaan buruh terhadap Gubernur Banten, karena abai dan enggan menemui buruh dan tidak ada yang menerima aspirasi dari pihak Pemprov Banten saat aksi unjuk rasa.

Setelah kejadian itu, Gubernur Banten malah melaporkan buruh dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

"Ini merupakan suatu bentuk sikap arogansi dan anti kritik berlebihan yang dilakukan oleh Gubernur Banten. Karena pada dasarnya, buruh hanya ingin bertemu dan diberikan ruang untuk berdiskusi terkait revisi SK UMP 2022," kata Korlap Aksi, Ahmad Maki.

Dalam orasinya, mahasiswa minta kepada Gubernur Banten mencabut laporan dan segera membebaskan buruh tanpa syarat.

"Kami juga meminta Polda Banten bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi laporan Gubernur Banten sesuai dengan kondisi dan situasi buruh yang kian terancam oleh Gubernurnya sendiri," pungkasnya. (Ardi/TN3).

Komentar