LEBAK, TitikNOL - SNH (18) Santriwati korban dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan salah satu Ponpes di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak kembali mendatangi Mapolres Lebak, Rabu (2/1/2019).
Kedatangan korban ke Mapolres setempat, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kabupaten Lebak guna membuat laporan polisi (LP) secara resmi kepada penyidik Unit IV (PPA) atas dugaan pencabulan yang di alaminya.
"Poinnya Mapolres belum mau menerima laporan kita, menunggu hasil gelar perkara internal mereka (polisi). Kita enggak bisa menunggu, harusnya kan pararel dan enggak seperti itu. Gelar perkara internal dilakukan, laporan juga ya harus diterima, harusnya kan begitu,"ujar Adi Abdilah salah seorang pendamping keluarga korban di Mapolres Lebak.
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah menjadi sorotan tokoh nasional. "Ka Seto juga selaku tokoh nasional sudah konsen, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) juga sudah komunikasi ke pihak polres,"tutur Adi Abdilah.
Baca juga: 'Digituin' Kepala Ponpes, Santriwati di Lebak Ini Lapor Polisi
Sementara, Dimas Maulana SH kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya mengaku akan menunggu kabar atau informasi lebih lanjut dari pihak penyidik polres.
Sebab kata Dimas, penyidik sudah berjanji akan mengabari kuasa hukum korban, jika sudah melakukan gelar perkara di internal mereka (polisi).
"Kita akan tunggu kabarnya sampai sore inilah, mudah - mudahan sore ini ada kabar maksimal sampai besok pagi. Karena tadi penyidik sudah janji akan mengabari kami, hari ini mereka akan melakukan gelar perkara di internalnya dahulu,"kata Dimas kepada awak media.
Terpisah, Iptu Yuke, Kanit IV PPA Polres Lebak saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya untuk dikonfirmasi, belum merespons. (Gun/TN2)