CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon meminta Pemerintah Kota ( Pemkot ) Cilegon , serius menertibkan jam operasi tempat hiburan malam di lingkungan Kota Cilegon. Hal itu diungkapkan Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso.
"Buka boleh tapi sesuai jam operasi, jam 00:00 WIB harus sudah selesai. Maka dengan itu kita Polres Cilegon mendorong pemkot untuk lebih menertibkan lagi jam operasi tempat hiburan di lingkungan Kota Cilegon " kata Kapolres kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (11/1/2019).
Kapolres menegaskan pihaknya tidak melarang mereka (pengusaha hiburan-red) untuk melakukan kegiatan usahanya, akan tetapi harus mengikuti aturan yang sudah ada.
"Sebenarnya bukan domain dari Polres ya, tapi kan kita mencoba untuk mendorong membantu teman teman dari Satpol PP , " ujarnya.
Baca juga: Sering Terjadi Keributan, Massa Desak Hiburan Malam di Cilegon Ditutup
Seperti diberitakan sebelumnya, desakan agar tempat hiburan malam di Kota Cilegon ditutup disuarakan oleh salah satu ormas saat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Sudirman tepatnya depan Kantor Walikota Cilegon.
Selain melanggar jam operasi, dalam aksi itu massa juga menuding bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Cilegon tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat , karena dijadikan tempat peredaran minuman keras dan transaksi narkoba. (Ardi/TN2).