CILEGON, TitikNOL - Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Saliya alias Carli (33) kepada Jujut Armana ( 27) warga Kampung Ranca Lembang, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Rekonstruksi pembunuhan itu digelar di lapangan upacara Mapolres Cilegon, Selasa (5/11/2021). Sebanyak 14 adegan diperagakan tersangka Carli saat menghabisi nyawa korban Jujut.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf mengatakan, selain tersangka rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh Jaksa peneliti Kejari Cilegon dan saksi dari pihak pelapor.
"Kami dari Satreskrim Polres Cilegon telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi, di mana dalam rekonstruksi tersebut dilaksanakan sebanyak 14 adegan di terkait dengan perkara pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider 338 juncto 351 ayat 3 KUH Pidana yang didasari adanya laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2021," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf, Jumat (5/11/2021).
Arief menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
"Kemudian gunanya rekonstruksi ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana dimana polisi harus bisa menguji kebenaran keterangan daripada tersangka kemudian peristiwa pidana yang dibuat oleh tersangka atas nama Saliya alias Carli," ujarnya.
"Setelah rekonstruksi kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk merampungkan berkas tanpa ada hambatan," pungkasnya. (Ardi/TN2).