Jum`at, 22 November 2024

Polres Cilegon Gerebek Salon Esek-esek di Jalan Raya Anyer, Perkerjakan Anak Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra. (Foto: TitikNOL)
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Diduga jadikan tempat prostitusi, Salon RF yang berlokasi di Jalan Raya Anyer Lingkungan Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon. Dua orang diamankan dari penggerebakan tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dua orang yang diamankan polisi itu adalah pemilik Salon RF berinisial NH (36) dan pelanggan berinisial RW (45)

Pelaku NH merupakan pemilik salon esek-esek tersebut, diketahui terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Serang dari Partai Perindo.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penggerebakan tempat esek-esek yang berkedok salon itu digerebek berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas salon tersebut.

"Penggerebakannya itu pada hari Rabu (6/3/2019) sekira pukul 15:00 WIB. Kemudian saat dilakukan penggerebakan, polisi mempergoki pekerja salon yang sedang melayani lelaki hidung belang di dalam kamar salon,"ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu (13/3/2019).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pekerja salon berinisial AS yang digerebek saat melayani lelaki hidung belang tersebut masih anak dibawah umur.

"Karena AS ini usianya 15 tahun, masih dibawah umur makanya dia kita sebut sebagai korban, "ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik salon dikenakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ardi/TN2)

Komentar