CILEGON, TitikNOL - Kapolres Cilegon AKBP Romdhon Natakusuma, mengaku akan memproses kasus dugaan pemukulan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN Hasbudin dan Fraksi PDI P Yusuf Amin, sesuai aturan yang berlaku.
"Terlapor Hasbudin dan pelapor Yusuf Amin sudah kita periksa," kata Romdhon Natakusuma kepada wartawan, disela-sela pisah sambut General Manager PT Pelindo II Cabang Banten di Hotel The Royale Krakatau Cilegon, Senin (12/3/2018).
Baca juga: Polres Cilegon Proses Laporan Pemukulan Anggota DPRD Fraksi PDI P
Kapolres mengungkapkan, pihaknya tidak akan terbu-buru menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Cilegon dari Fraksi PAN tersebut.
"Belum, kita akan gelar perkara dulu. Kalau gelar perkara nanti memenuhi unsur baru akan kita tetapkan," jelasnya.
Adapun saksi-saksi lain yang akan diperiksa adalah sopir dan dua anggota DPRD Cilegon yakni Meri Octa Mega Anjarsari dari Fraksi Kebangkitan Demokrasi dan Nurrotul Uyun dari Fraksi PKS.
"Dua saksi dari anggota dewan dan sopir akan kita periksa, karena sopir kan pasti melihat langsung saat kejadian," ungkapnya.
Baca juga: Pukul Rekan Kerja, Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polisi
Kapolres menambahkan, ia tidak mau ambil pusing terkait adanya isu yang beredar bahwa kasus dugaan pemukulan yang melibatkan dua anggota dewan tersebut sudah mengarah ke politis.
"Kalau kita melihatnya dari aspek hukum, kerena itu hak daripada warga negara yang melapor. Yah kita tangani sesuai hukum yang berlaku," tukasnya. (Ardi/TN1).