Jum`at, 22 November 2024

Polres Cilegon Polda Banten Laksanakan Uji Coba Ganjil Genap Jalur Wisata Anyar - Cinangka

Ilustrasi. (Dok: Cnbc)
Ilustrasi. (Dok: Cnbc)

CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon Polda Banten akan melaksanakan uji coba pelaksanaan pemberlakuan Ganjil-Genap (Gage) bagi kendaraan pribadi luar daerah, yang akan diagendakan di sepanjang jalur wisata Pantai Anyar-Cinangka mulai pukul 06.30 wib pada Sabtu (11/12) mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cilegon, Akbp Sigit Haryono pada Rabu (08/12).

"Gage akan diuji coba di jalur wisata Anyer ke Cinangka, mohon perhatian kepada masyarakat untuk dapat mengetahui pemberlakuan Gage pada akses jalan menuju tempat wisata Anyer," kata Sigit.

Adapun uji coba pemberlakuan ganjil genap akan dilaksanakan pada Sabtu, 11 Desember 2021 sejak pukul 06.30 Wib, dimana pembatasan kendaraan pribadi ini akan dilakukan efektif sepanjang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat mengontrol mobilitas warga di tempat-tempat wisata saat Nataru mendatang," terang Sigit.

Saat ini Polres Cilegon Polda Banten gencar melakukan himbauan baik kepada masyarakat lokal maupun luar yang akan melaksanakan wisata di wilayah Pantai Anyar Cinangka tentang kebijakan Gage tersebut, dan meminta agar masyarakat selalu waspada pada cuaca ekstrem yang selalu di-update oleh BMKG.

"Diharapkan masyarakat dapat mengurangi mobilitasnya saat Nataru terutama di wilayah Anyer dan senantiasa siaga terhadap kemungkinan terjadinya bencana," tutup Sigit.

Ditempat Terpisah Kasat Lantas Polres Cilegon Polda Banten AKP Yusuf Dwi Admojo, S.ik, MH mengatakan bahwa Satuan Lalulintas Polres Cilegon Polda Banten akan melaksanakan Uji Coba Ganjil Genap (Gage) diwilayah Wisata Pantai Anyar Cinangka yang akan dimulai tanggal 11 Desember 2021.

Adapun Jalur Ganjil Genap (Gage) akan dilaksanakan di Pos Simpang JLS Ciwandan dan Simpang Teneng Cinangka dan akan Dilaksanakan Setiap Sabtu Pukul 06.30 Wib dan Minggu Mulai Pukul 15.00 Wib . Ujar AKP Yusuf.

Dimana ada beberapa pengecualian diantaranya Kendaraan Dengan Hak Utama, Kendaraan Umum Non Bus, Kendaraan Dinas dan Kendaraan Masyarakat Sekitar. Tutup AKP Yusuf. (TN2)

Komentar