Minggu, 8 September 2024

Polres Lebak Selidiki Soal Pencemaran Limbah Batubara di PT. Dinamika Pan Asia

Bahan bakar jenis batubara diletakan di lantai samping pabrik milik PT. Dinamika Pan Asia di kawasan Sejin, Citeras, Lebak. (Dok: TitikNOL)
Bahan bakar jenis batubara diletakan di lantai samping pabrik milik PT. Dinamika Pan Asia di kawasan Sejin, Citeras, Lebak. (Dok: TitikNOL)
LEBAK, TitikNOL - Madrai, Kepala Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menyebut, terkait pencemaran lingkungan dampak pembakaran batu bara yang berasal dari kegiatan produksi pabrik komponen sepatu PT. Dinamika Pan Asia yang berlokasi di Kampung Binong, pihak Kepolisian dari Polres Lebak sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah warga untuk dimintai keterangan.

"Kurang lebih satu minggu yang lalu pihak DLH sudah memberi teguran keras, tapi saya belum mengecek lagi apa teguran DLH itu sudah ditindaklanjuti apa belum oleh pihak pabrik. Tapi itu sudah turun dari Kepolisian segala karena ada pengaduan warga, mereka (pihak pabrik) sudah dimintai keterangan juga dan warga saya RT. Sukadi juga dimintai keterangan," ungkap Madrai kepada TitikNOL diujung telepon genggamnya, baru - baru ini.

Berdasarkan data surat undangan klarifikasi dari Polres Lebak nomor B/300/II/2020/Reakrim, penyidik polisi meminta kehadiran Sukadi warga Desa Citeras, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan pidana pasal 98 Ayat (1) Undang - Undang RI nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

"Nanti saya cek," ujar AKP David Adhi Kusuma, Kasat Reskrim Polres Lebak saat dihubungi melalui WhatsAppnya.


Sementara itu, hingga berita ini dilansir, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan pabrik komponen sepatu PT. Dinamika Pan Asia yang disebut - sebut milik WNA asal Korea itu melalui Anto selaku HRD, belum memberikan tanggapan apapun.

Diberitakan sebelumnya, warga sekitar pabrik PT. Dinamika Pan Asia protes karena perubahan bahan bakar mesin produksi komponem sepatu itu, tidak sesuai izin awal Environmental Impact Assessment atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Batu bara sebagai bahan bakar yang saat ini digunakan juga dirasa menimbulkan pencemaran udara.

Polusi udara yang dihasilkan cerobong pabrik milik PT Dinamika Pan Asia diduga melanggar Pasal 98 ayat 1 (satu) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Gun/TN1)
Komentar