Jum`at, 13 Desember 2024

Polres Serang dan PNA MoU Soal Pengajuan Gugatan Perceraian Anggota Polri

Kapolres Serang AKBP Mariyono saat foto bersama Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf di ruang Aula Polres Serang, Kamis (4/6/2020). (Foto: TitikNOL)
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat foto bersama Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf di ruang Aula Polres Serang, Kamis (4/6/2020). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pengadilan Negeri Agama (PNA) Serang dan Polres Serang, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam hal pengajuan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Serang.

Dalam MoU tersebut juga disebutkan, bahwa setiap perkawinan dan perceraian anggota Polri harus sesuai norma-norma agama.

"Bagi anggota Polri yang ingin mengajukan gugatan cerai harus meminta izin kepada atasan/pimpinan terlebih dahulu," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, dalam penandatangan MoU dengan Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf di ruang Aula Polres Serang, Kamis (4/6/2020).

Ia berharap, adanya MoU tersebut dapat menyatukan antara PN Agama Kelas IA Serang dengan Polres Serang.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian diduga tanpa seizin pimpinan. Kapolres Mariyono berharap ke depan, tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf mengatakan, pada tahun sebelumnya terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian yang diduga tanpa seizin pimpinan, namun diharapkan dengan kepemimpinan Kapolres Serang yang saat ini tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.

"Dengan adanya MoU ini juga diharapkan dapat dilakukan Pengamanan eksekusi aset karena biasanya terdapat kendala sehingga eksekusi gagal dilaksanakan," tandasnya. (Har/TN1)

Komentar