Polres Tangsel Belum Pastikan Beri Tindakan Bagi Pelanggar Lalu-Lintas Peserta Pemilu

Ilustrasi. (Dok: Merdeka)
Ilustrasi. (Dok: Merdeka)

TANGSEL, TitikNOL - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan bakal memiliki banyak pekerjaan terkait Pemilu 2019. Selain pengamanan, tentunya Polres Tangsel memiliki tugas menertibkan bagi pelanggar lalu-lintas khususnya bagi peserta pemilu saat melakukan konvoi dijalanan.

Persoalannya, genderang kampanye serentak telah dimulai dan konvoi kendaraan dijalan umum jika tidak tertib yang dilakukan para peserta pemilu dikhawatirkan bakal dapat mengganggu masyarakat lain.

Ketika dikonfirmasi awak media, pada Senin (25/3/2019), Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin belum dapat menjelaskan apakah Satlantas Polres Tangsel akan memberi tindakan tilang atau teguran jika mendapati peserta pemilu melakukan pelanggaran dijalan umum.

Menurut Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro mengatakan, setiap peserta pemilu harus mengikuti aturan dan ketentuan berdasarkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan No : 39/HK. 03. 1-KPT/3674/KPU - Kot/III/2019.

Ketentuan itu tentang jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum peserta pemilu 2019 di Kota Tangerang Selatan. Dan aturan itu merujuk pada angka empat huruf g.

Ketentuannya yakni, rapat umum oleh setiap peserta pemilu di Kota Tangerang Selatan 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

Peserta kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan atau kepulangannya dilarang melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian Tangerang Selatan dan dilarang melanggar lalu-lintas.

"Iya, setiap bentuk kampanye harus mengikuti aturan atau ketentuan,"jelas Bambang Dwitoro kepada TitikNOL, Senin (25/3/2019).

Meski begitu, tentunya Bawaslu Tangsel juga tak mau diam soal adanya pelanggar-pelanggar terkait pemilu tersebut. Namun apakah Bawaslu Tangsel akan memberikan sanksi kepada partai politik peserta pemilu jika kedapatan para pesertanya diketahui melakukan pelanggaran.

"Untuk point tersebut Bawaslu sifatnya pencegahan dengan cara pengawasan langsung dititik keberangkatan, termasuk menanyakan kepada panita apakah dalam proses pemberangkatan itu berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk pelanggaran dalam berkonvoi dan lalu-lintas menjadi domain kepolisan,"terang Ahmad Jazuli, selaku bidang pengawasan dan penindakan di Bawaslu Tangsel. (Don/TN2).

Komentar