Jum`at, 11 April 2025

Polres Tangsel dan KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi Disdik Lampung Selatan

Petugas saat melakukan penangkapan buron kasus korupsi Disdik Lampung Selatan, di Serpong Tangsel. (Foto: TitikNOL)
Petugas saat melakukan penangkapan buron kasus korupsi Disdik Lampung Selatan, di Serpong Tangsel. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Polres Tangerang Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Nur Muhammad (50).

Nur ditangkap setelah ditetapkan DPO oleh Polda Lampung pada Desember 2018 lalu, atas dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan olahraga Sekolah Dasar (SD) di Disdik Kabupaten Lampung Selatan.

Nur ditangkap di Komplek Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 Serpong Utara, Kota Tangsel, pada Minggu (5/5/2019) pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, dalam kasus tersebut, Nur Muhammad, berperan sebagai penyedia barang dan jasa yang merugikan negara sebesar Rp1, 08 milliar.

"Yang bersangkutan ditangkap di Komplek Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 Serpong Utara, Kota Tangsel pada Minggu (5/5/2019) pukul 07.00 WIB, setelah ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak bulan Desember 2018," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan, Minggu (5/5/2019).

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bundel dokumen Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV Anugerah Sejahtera Abadi, 1 buah dokumen Surat Perjanjian Kerja (kontrak) antara PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan CV Wana Bakti Nusantara.

Dan barang bukti lainnya berupa satu bundel fotocopy dokumen rencana pengadaan di Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, satu bundel fotocopy dokumen rencana pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019.

Serta satu buah fotocopy dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503/000782/000145-BP2T/30-08/PM/VIII/2016, satu buah fotocopy draft kesepakatan kerjasama antara PT MUlticom Persada International dengan PT Alwanaby International.

Satu buah fotocopy surat pesanan (SP) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 027/131/subbag program/IV/2019 tanggal 24 April 2019, satu buah fotocopy surat pesanan (SP) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 027/130/subbag program/IV/2019 tanggal 24 April 2019.

Satu buah fotocopy surat pesanan (SP) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 027/128/subbag program/IV/2019 tanggal 24 April 2019, satu buah fotocopy surat pesanan (SP) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 027/131.A/subbag program/IV/2019 tanggal 24 April 2019.

Satu buah fotocopy surat pesanan (SP) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 027/129/subbag program/IV/2019 tanggal 24 April 2019, dan barang lain milik Nur Muhammad, selain dokumen turut disita petugas. (Don/TN1).

Komentar