Selasa, 17 September 2024

Pondasi Menara Tower BTS di Lebak Amblas, Satpol PP Sebut Tak Kantongi IMB

Salah satu pondasi tower BTS Telekomunikasi di Kelurahan Cijoro Lebak, Rangkasbitung, amblas. (Foto: TitikNOL)
Salah satu pondasi tower BTS Telekomunikasi di Kelurahan Cijoro Lebak, Rangkasbitung, amblas. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, menemukan sebuah tower Base Tranceiver Station (BTS) Telekomunikasi dalam kondisi pondasi tiang menara tower amblas di Kampung Suka Senang RT 04 RW 03, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung.

Parahnya, menara tower BTS setinggi 40 meter yang dibangun oleh kontraktor PT. Permata Karya Perdana itu ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami temukan sebuah menara tower BTS Telekominikasi itu berdiri ditengah pemukiman padat penduduk dalam kondisi tanah pondasi tiang menara amblas," ujar Tati Suryati Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Pemkab Lebak, Jumat (18/1/2018) kemarin.

Menurutnya, pendirian bangunan tower BTS tersebut dipastikan tidak memiliki IMB, setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak.

"Sudah, sudah kita hubungi pihak DPUPR dan DPMPTSP dan diakui tidak ada proses pengurusan perizinan menara tower BTS yang di Kampung Suka Senang, Kelurahan Cijoro Lebak tersebut," terang Tati di ruang kerjanya.

Terpisah, Hendra Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (PPNP) Bidang Ekonomi dan Bangunan (Ekbang) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Lebak membenarkan, jika pendirian tower BTS yang dikerjakan PT. Permata Karya Perdana tak memiliki IMB.

"Tidak ada data proses pengurusan IMB," kata Hendra. (Gun/TN1)

Komentar