TANGERANG, TitikNOL - Mulai Selasa (12/5/2020) hari ini, Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menempatkan lokasi Posko Larangan Mudik di KM 30 arah Merak Gerbang Tol Cikupa Ruas Tol Tangerang-Merak. Pemeriksaan kendaraan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai sejak pukul 08.00 pagi.
Sebelumnya, titik pengecekan kendaraan berada di KM 26 Ruas Tol Jakarta-Tangerang, namun kini bergeser di KM 30 Ruas Tol Tangerang-Merak.
ASTRA Tol Tangerang-Merak tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Adapun tiga titik posko check point di exit Ruas Tol Tangerang-Merak tetap dilaksanakan, yaitu di Exit Gerbang Tol Cilegon Timur, Exit Gerbang Tol Cilegon Barat dan Gerbang Tol Merak.
Direktur Teknik & Operasional PT Marga Mandalasakti, Rinaldi, menyampaikan dukungan terhadap pemberlakuan Posko Larangan Mudik di KM 30.
“Kami mendukung penerapan Posko Larangan Mudik di KM 30 Gerbang Tol Cikupa, ini merupakan bagian dari upaya kami menekan penyebaran Covid-19,†jelas Rinaldi.
Lebih lanjut Rinaldi mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB. (TN1)