LEBAK, TitikNOL - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharan (OP) III pada kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten Hanif Wasistono, tidak merespos konfirmasi wartawan terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 - TGAI) Tahap II, di Kabupaten Lebak, yang pekerjaannya mulai dilaksanakan pada bulan Juli 2021, diduga tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, tidak hanya soal keteknisan di proyek Irigasi P3 - TGAI yang menjadi sorotan banyak pihak, juga keterlibatan TPM yang melakukan pembiaran terjadinya pelaksanaan kegiatan diduga kangkangi aturan.
Baca juga: Pembangunan Irigasi P3-TGAI Di Kabupaten Lebak Kembali Disoal
Kondisi tersebut, seperti terjadi di Proyek Irigasi P3 - TGAI Desa Parage, Kecamatan Cikulur dan Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah Aktivis LSM, kegiatan P3 - TGAI yang dilaksanakan oleh P3A Desa Pasirtangkil, Kecamatan Warunggunung dan P3A Desa Parage, Kecamatan Cikulur, diduga dalam pelaksanaanya dikerjakan asal-asalan dan berpotensi mark-up harga. Mark Up harga material salah satunya adalah penggunaan bahan material semen serta pengerjaan proyek irigasi di dua desa tersebut.
Dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi pesan WatsAppnya baru - baru ini, Hanif Wasistono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharan (OP) III pada kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten, terus membungkam tak merespon konfirmasi wartawan.
Baca juga: Proyek Irigasi P3 - TGAI Tahap II Diduga Kangkangi Aturan
Terpisah, Syifa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program P3 - TGAI di dua desa yakni Desa Parage dan Desa Pasir Tangkil di Kabupaten Lebak yang berhasil dihubungi, belum memberikan klarifikasi/keterangan.
Namun, Syifa mengaku siap bertemu dengan TitikNOL untuk memberikan keterangan.
"Syifa Otw Rangkasbitug pak," katanya singkat melalui WhatsAppnya. (Gun/TN1)