Jum`at, 4 April 2025

Praktisi Hukum Sebut Pemberi Suap Kadishub Cilegon Harusnya Jadi Tersangka Utama

CILEGON, TitikNOL - Praktisi hukum, Bachtiar Rifai mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi.

Namun demikian, Bachtiar menyayangkan dengan keputusan Kejari Cilegon yang hanya menetapkan Kadishub sebagai tersangka penerima suap.

Menurut Bachtiar, dalam konteks gratifikasi atau kasus suap yang melibatkan Kadishub Cilegon terkait penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot itu, seharusnya pemberi suap terlebih dahulu yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika peristiwa utamanya ternyata ada unsur penyuapan berarti itu pasalnya bertambah. Nah hukumnya untuk Pasal 12 ini yang menerima suap itu penyuapnya dulu yang ditetapkan sebagai tersangka, karena bagaimana pun juga itu masih satu paket, jangan bilang sedang dikembangkan. Kalau mau ditetapkan keduanya secara bersamaan. Karena pasal 12 dan 5 ini satu paket, pasal 5 yang menyuap dan pasal 12 yang menerima suap sebagai pejabat negara," katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Jumat (20/8/2021).

Lebih lanjut, Bachtiar mengungkapkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan suap, maka pemberi suap wajib ditetapkan pertama kali sebagai tersangka.

"Memang harusnya seperi itu, karena hukum di UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi itu, kalau pasal yang dikaitkan dengan suap menyuap maka otomatis pasti ada yang memulainya, justru yang memulainya ini yang wajib dtetapkan pertama kali, baru penerima suap sebagai akibat tindak pidana korupsi," jelasnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) itu menuturkan, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Kadishub Cilegon dalam perkara tersebut, lantaran pemberi suap tidak ditetapkan dengan waktu bersamaan.

"Saya berfikir cukup aneh, Kejari kok bisa hanya menetapkan Kadishub doang sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suapnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, malah masih pengembangan. Seharusnya pemberi suap tersangka utamanya, lalu selanjutnya penerima suap, gitu mekanismenya. Tidak bisa dipisahkan. Kalau mau keduanya ditetapkan tersangka, otomatis satu paket," ujarnya.

Namun, Bachtiar menduga, pihak Kejari Cilegon saat ini tengah mengembangkan penerima aliran dana untuk suap penerbitan SPTP tersebut selain Kepala Dishub Cilegon.

"Saya sih berfikir mungkin Kejari sedang mengembangkan aliran dana untuk mendapatkan lisensi ijin tersebut selain ke Dishub ke siapa saja, mungkin ke arah sana. Karena diyakini mungkin tidak hanya satu saja penerima suapnya. Saya kira tinggal nunggu waktu saja Kejari mengungkap penyuap ini siapa dan kalau misalnya tidak diumumkan akan batal secara hukum dan cacat administrasi," tuturnya.

"Terkait batal dengan hukum, kontruksinya ini tidak sempurna ketika jaksa membuat surat dakwaan selaku penerima suap sebagai tersangka sementara pemberinya tidak ditetapkan. Ini akan menjadi preseden buruk dan dipertanyakan," pungkas dia. (Ardi/TN2).

Komentar