Senin, 25 November 2024

Program Bantuan Sembako dari Pemerintah Pusat di Kecamatan Bayah Disoal

Bantuan Sosial Pangan (BSP) berupa Sembako Tahun 2020 di kecamatan Bayah. (Foto: TitikNOL)
Bantuan Sosial Pangan (BSP) berupa Sembako Tahun 2020 di kecamatan Bayah. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) berupa Sembako Tahun 2020 di kecamatan Bayah yang disalurkan melalui agen BRI-Link (E-Warong) di setiap desa dengan besaran nilai bantuan Rp. 150.000/bulan masing-masing KPM, diduga tidak sesuai dengan Pedoman umum (Pedum) Program Sembako 2020.

Pengiriman Sembako untuk pagu Januari yang dilakukan Supplier CV. Asal Tani, baru direalisasikan Kamis (20/02/2020) kemarin. Padahal, uang KPM di rekening yang dikirim pemerintah pusat sudah ada untuk 2 pagu yakni Januari dan Februari.

Ditemui di lokasi, Sebagian agen di Kecamatan Bayah mengaku bingung dengan ketidak sesuaian sembako yang disalurkan. Terlebih pengiriman yang dilakukan oleh supplier tidak disertai Purchase Order (PO) dari agen.

"Saya bingung tiba-tiba ada telepon dari pihak pengiriman dari CV. Asal Tani, mengenai ada kirim untuk masing-masing KPM berupa beras sebanyak 9 Kg, dan Telur 1 kg. Padahal kan hampir keseluruhan agen di Kecamatan Bayah belum membuat PO," terang salah satu agen di Kecamatan Bayah.

Di tempat terpisah, Budi Supriadi pemerhati Bantuan Sosial yang juga Sekretaris Ormas BPPKB DPAC Kecamatan Bayah, turut prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, seharusnya proses pendistribusian bantuan sembako dilakukan dengan sistem 6T (Tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, Tepat harga, tepat administrasi dan tepat kualitas).

"Saya turut prihatin dengan penyaluran bantuan program sembako di Kecamatan Bayah yang seharusnya menggunakan sistem 6T, yang ada di Bayah malah sebaliknya. Bantuan datang tanpa proses permintaan agen, serta KPM harusnya sudah menerima sembako untuk 2 pagu/2 bulan," jelas Budi.

Budi menduga, ada konspirasi di level TKSK dan Supplier, yang tentunya merugikan masyarakat dan membingungkan untuk agen. Selain itu,kualitas dari sembako tersebut masih disangsikan.

"Berharap pemerintah tegas terhadap Supplier yang mengabaikan Prinsip dari sistem 6T, dan Pedoman umum Bantuan Sembako,” tukasnya.

Sementara itu, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak TKSK di Kecamatan Bayah dan pihak Supplier. (Gun/TN1)

Komentar