LEBAK, TitikNOL - Proyek pembangunan 10 titik lokasi jembatan gantung yang didanai APBN 2018 sebesar Rp24.985.000.000 Kementerian PUPR di Kabupaten Lebak terus disorot.
Sebab, pembangunan 10 titik lokasi jembatan gantung itu terindikasi mangkrak alias belum rampung pengerjaan hingga memasuki tahun anggaran 2019.
Abdul Azis, Sekretaris Jenderal DPP LSM Gema Nasional Indonesia (GNI) mengatakan, mengacu pada jadwal Lelang pada LPSE kementerian PUPR satuan kerja Jalan nasional Wilayah I Provinsi Banten, bahwa paket pembangunan Jembatan Gatung Cisimeut Kampung Ciparay Cs dltandatangi kontraknya pertanggal 9 juli tahun 2018 dengan pelaksanaan 175 hari kalender. Maka kontrak tersebut diperkirakan berakhir pada tanggal 5 Desember 2018.
"Apabila kontrak tersebut diberikan perpanjangan sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 93 A2 selarna 50 hari kalender, maka kontrak tersebut dlperkirakan berakhir pada tanggal 25 Januari 2019," ujar Azis kepada TitikNOL di Rangkasbitung, Jumat (11/1/2018).
Baca juga: Terkait Proyek Jembatan di Lebak Diduga Mangkrak, Ini Kata Kontraktor Pelaksana
Menurut Azis, Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 93 menyatakan, PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
"Kesimpulannya, seharusnya PPK melakukan pemutusan kontrak pekerjaan terhadap PT. Sinatria Inti Surya selaku kontraktor pelaksana dan memasukan dalam daftar hitam (blacklist) bukan malah memperpanjang," tandas Abdul Azis. (Gun/TN1)