CILEGON, TitikNOL - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cilegon mulai diberlakukan hari ini, Kamis (10/9/2020). Pada PSBB pertama, bakal ada kebijakan pembatasan operasional tempat - tempat yang berpotensi menjadi kerumunan masyarakat, hingga penyekatan bagi warga dari luar yang datang ke Kota Cilegon.
"Hari ini tenda di Cilegon Timur dan Cilegon Barat akan disiapkan untuk penerapan PSBB, semua unsur TNI dan Polri disiagakan hari ini, kampanye masker ini adalah menandai diterapkannya PSBB di Kota Cilegon," kata Wali kota Cilegon, Edi Ariadi usai apel kampenye penggunaan masker secara serentak, jaga jarak dan hindari kerumunan di Alun-alun Kota Cilegon.
Edi mengungkapkan, tempat yang berpotensi menjadi kerumunan massa seperti hiburan malam dan mall akan dibatasi jam operasionalnya.
"Tempat keramaian akan kita dibatasi operasinya seperti mall dan hiburan malam, jam operasional harus diatur dan batasi," ujarnya.
Edi juga meminta kesiapan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan, harus mulai siap menerapkan PSBB dan melakukan tindakan kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan adanya PSBB ini penyeberan Covid -19 di Kota Cilegon terhenti," pungkas Edi. (Ardi/TN1).