CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menutup operasional tempat hiburan malam. Penutupan tempat hiburan malam berlangsung hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku .
Tidak hanya tempat hiburan malam, Pemkot Cilegon juga menutup sementara tempat - tempat keramain lainya seperti bioskop, tempat olahraga/kolam renang, panti pijat/spa, tempat permainan anak, dan pusat perbelanjaan (mall).
Sementara untuk supermarket yang menjual bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai dari pukul 06:00-15:00 WIB, pasar rakyat / tradisional 06:00-15:00 WIB, pertokohan/retail 08:00 -20:00 WIB.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, aturan yang dikeluarkan itu wajib dipatahi. Adapun untuk tempat hiburan malam yang tetap buka atau bandel akan dicabut izin usahanya.
"Tempat hiburan wajib tutup, kalau bandel akan kita cabut izin usahanya," tegas Edi Ariadi kepada awak media di DPRD Kota Cilegon, Jumat (11/9/2020).
Penutupan operasional tempat hiburan malam dan tempat-tempat keramaian merupakan bagian dari PSBB yang diterapkan Pemkot Cilegon, hingga tanggal 24 September 2020 mendatang. Upaya itu untuk memutus mata rantai penyeberan Covid -19 di Kota Baja. (Ardi/TN2).