SERANG, TitikNOL - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memastikan akan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi. Hal itu menyusul adanya dugaan masalah yang terjadi kepada tenaga kerja lokal di perusahaan pabrik semen merah putih PT Cemindo Gemilang, Bayah, Kabupaten Lebak.
Sebelumnya diberitakan, perusahaan semen merk merah putih tersebut diduga kerap menunda pembayaran hak para tenaga kerja lokal khususnya soal upah. Buntutnya, beberapa hari yang lalu ratusan tenaga kerja lokal itu melakukan aksi unjukrasa menuntut pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan.
Meskipun belum mengetahui inti permasalahannya, Andika mengaku akan segera melakukan pengecekan di perusahaan pabrik semen tersebut.
"Nanti saya tanya Pak Alhamidi sudah seperti apa, belum lapor dia (Alhamidi) ke saya," kata Andika, Jumat (28/9/2018).
Baca juga: Upah Lembur Belum Dibayar, Pekerja Pabrik Semen di Bayah Demo Manajemen
Andika menegaskan, hak tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan PT Cemindo Gemilang harus dipenuhi. Sebab kata Andika, persoalan upah adalah hak normatif yang harus diterima oleh para pekerja dan sudah diatur dalam ketentuan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Udah mah dalam persaingan lapangan kerja berat, yang sudah mempunyai hak malah tidak diberikan," kata Andika.
Selain itu Lanjut Andika, dirinya juga akan melakukan pengecekan langsung kepada Disnakertrans untuk mengetahui perjanjian yang sudah dibuat oleh perusahaan PT Cemindo Gemilang dengan pekerja lokal dan pekerja asing.
"Nanti saya cek, termasuk aturanya ke kepala dinas. Bagaimana kebijakan kerjasama Cemindo baik dengan tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing itu," tandasnya. (Tolib/Gun/TN3)