LEBAK, TitikNOL - Kabar mencengangkan kembali menyeruak dalam proses berjalannya aktivitas PT Cemindo Gemilang, perusahaan multi nasional yang memproduksi semen bermerek Merah Putih, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kabar yang diperoleh, perusahaan itu menerima suplai pasir kuarsa untuk material semen dari sejumlah perusahaan pertambangan pasir kuarsa yang belum memiliki kelengkapan izin. Saat ini, ada dua perusahaan pertambangan yang disebut-sebut belum memiliki izin namun masih melakukan pengiriman material pasir kuarsa ke perusahaan itu.
Dua perusahaan itu yakni PT DPG yang berlokasi di Kampung Sindang Laut, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah dan PT Umara yang berlokasi di Blok Cigalugur, Kampung Purwodadi Timur, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi keabsahan izin perusahaan PT DPG ke Direktur utamanya Sutaji, yang bersangkutan tidak meresponnya. Namun, seseorang bernama Agus Bahudin yang mengaku orang dekat Sutaji, menghubungi wartawan dan menanyakan alasan konfirmasi tersebut ke Sutaji.
Agus pun mengeluarkan pernyataan menarik. Dirinya membenarkan jika PT DPG memang tidak memiliki izin. Namun menurutnya tidak hanya PT DPG yang belum berizin, perusahaan lain yang menyuplai pasir kuarsa ke PT Cemindo Gemilang masih banyak yang belum memiliki kelengkapan izin.
"Untuk konfirmasi tidak masalah, karena seluruhnya perusahaan di sini belum memiliki izin yang sempurna, berikut dermaga yang dibangun oleh PT. Cemindo Gemilang," tegas Agus dengan nada tinggi.
Agus menegaskan, agar soal tambang ilegal yang menyuplai material pasir kuarsa ke pabrik Semen Merah Putih tidak dipermaslahkan oleh wartawan, dengan alasan untuk kepentingan masyarakat di wilayah itu.
"Biarkan berkembang masyarakat di sini, demi kesejateraan masyarakat dulu. Biar itu berjalan dan baru proses izin itu dua tahun kemudian setelah perusahaan ada uang baru proses izinnya diurus, karena konfirmasi soal perizinan itu sudah dilakukan kepada Pemkab Lebak dan pihak provinsi," bebernya kemarin.
Baca juga: Pungli di Dermaga PT Cemindo Diketahui KUPP Labuan
Agus pun kembali menegaskan, jika lahan yang digunakan oleh PT DPG untuk melakukan penambangan pasir kuarsa merupakan tanah keluarganya yang merupakan warga Desa Darmasari.
"Itu tanah keluarga dari isteri saya yang digarap perusahaan, isteri saya orang Darmasari. Tolong catat nih nomor telepon saya, saya Agus Bahrudin dari Muncang Sobang," tukasnya.
Wartawan pun kembali menghubungi Sutaji soal pengakuan Agus Bahrudin. Sutaji pun merespon dan mengaku jika perusahaan yang dikelolanya berizin dan terdaftar sebagai perusahaan tambang pasir kuarsa legal.
"Coba anda jelaskan dari mana, untuk kepentingan apa. Terkait izin silahkan anda cek sendiri di instansi terkait, jangan bilang tambang kami ilegal kalau belum cek ke dinas terkait. Saya juga pernah jadi wartawan di Jakarta," singkat Sutaji kemarin.
Terpisah, Sigit Indrayana, Manager CSR PT. Cemindo Gemilang, saat dikonfirmasi terkait dua tambang diduga ilegal itu mengatakan, jika aktivitas bisnis, termasuk suplai material pendukung produksi Semen, dijalankan dengan mempetimbangkan prinsip bisnis, legalitas dan sosial. Namun Sigit enggan menanggapi perihal dua perusahaan tersebut.
"Aspek bisnis dan legalitas adalah hal normatif yang harus dipenuhi pelaku usaha. Adapun aspek sosial yang dimaksud adalah pemberdayaan suplier lokal, kesempatan lapangan kerja bagi warga sekitar," pungkasnya. (Gun/red)