PT Cemindo Gemilang Diminta Tinjau Ulang MoU Pengelolaan Dermaga

Foto ilustrasi pembangunan dermaga. (Dok: merdeka)
Foto ilustrasi pembangunan dermaga. (Dok: merdeka)

LEBAK, TitikNOL - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lebak meminta pihak perusahaan pabrik Semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak meninjau ulang nota kesepakatan soal manajemen pengelolaan pelabuhan khusus dan dermaga dengan pihak pengelola yang saat ini sudah berjalan.

Sebab, hal tersebut penting dilakukan pihak PT Cemindo Gemilang agar tercipta iklim usaha yang baik dan berdampak pada ekonomi lokal.

"Beri ruang masyarakat sekitar ikut andil pada sektor-sektor ekonomi yang ada di PT Cemindo Gemilang," ujar Taufik dalam menyikapi berbagai permsalahan yang terjadi di pelabuhan khusus dan dermaga PT Cemindo Gemikang, Senin (18/7/2016).

Disinggung soal adanya praktik pungutan dalam kegiatan bongkar muat oleh oknum tertentu, Taufik mengatakan, jika selama ini kesepahaman sudah terbangun dengan pihak pengelola yang sudah berjalan dan dikelola secara profesional, persoalan adanya indikasi pungutan tidak akan terjadi.

"Maka harus dibersihkan dari praktik-praktik pungutan yang mengatasnamakan kelompok tertentu," ucap Taufik.

Baca juga: Wah! Ratusan Juta ‘Muter’ Saat Bongkar Muat di Dermaga Milik Cemindo Gemilang

Senada dikatakan, Agus Ider Alamsyah salah seorang Komisioner Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak. Pihaknya mengakui baru-baru ini sudah melakukan monitoring ke pelabuhan khusus dan dermaga PT Cemindo Gemilang.

Hal tersebut dilakukan pihaknya, sebab berdasarkan informasi yang diperoleh KTP Lebak soal adanya pungutan di kegiatan bongkar muat barang, ternyata bukan dalam bentuk retribusi yang bisa menjadi masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebak.

"Kita sudah tanya ke pihak pengelola penyedia tenaga bongkar muat (TKBM) di pelabuhan khusus dan dermaga itu, saat ditanya masalah retribusi ternyata tidak bisa menjawab. Jadi kami menilai bila benar ada pungutan yang tidak resmi. Jelas itu terjadi pengelolaan dana haram atau dana yang tidak jelas peruntukkannya," pungkas Agus. (Gun/dd)

Komentar