CILEGON, TitikNOL – Keinginan warga Komplek PLTU Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, yang menginginkan penggantian pembebasan lahan ditambah besarannya, sepertinya tidak akan berjalan mulus.
Pasalnya, manajemen PT Indonesia Power, selaku pihak yang bertanggungjawab dalam pembebasan lahan untuk pembangunan unit 9 dan unit 10 PLTU Suralaya itu, menolak menambah besaran ganti rugi yang dituntut warga.
Dikatakan Koordinator Proyek Unit 9 dan 10 PT Indonesia Power Kardi Bin Kisaran, nilai uang ganti rugi kepada warga yang rumahnya terkena pembebasan lahan sudah berdasarkan hasil apraisial oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Jadi rumah yang terkena dampak perluasan unit 9 dan 10 PLTU Suralaya itu sebanyak 201 rumah, 177 sudah sepakat, 11 belum sepakat dan 13 pemiliknya belum hadir, sehingga belum ada keputusan," jelas Kardi Bin Kisaran kepada wartawan di Pos II Security PT Indonesia Power, Kamis (29/12/2016).
Baca juga: Diduga Uang Ganti Rugi Terlalu Kecil, Warga Protes PLTU Suralaya
Menurut Kardi, pembebasan lahan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kardi pun menegaskan, jika pihaknya akan menyerahkan persoalan itu ke pengadilan jika hingga tenggat waktu yang diberikan yakni tanggal 6 Januari, masih ada warga yang belum sepakat soal harga yang ditawarkan.
"Jadi jika sampai tanggal 6 Januari mereka tetap menolak atau tidak menerima uang ganti rugi lahan, maka selanjutnya akan kami serahkan ke pengedalilan," ungkapnya.
"Kita juga tidak akan merubah nilai ganti rugi bangunan dan lahan warga, karena itu sudah hasil dari KJPP yang merupakan Nilai Penggantian Wajar," tutupnya.
Diketahui, pembangunan pengembangan PLTU Surlaya 2x1000 MW sebagai salah satu bagian dari Proyek Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Pembangkit Listrik 3.5000 MW. (Ardi/red)