CILEGON, TitikNOL - Pembangunan Pelabuhan Warnasari kembali tersendat. Hal itu lantaran PT. Krakatau Steel (KS), belum memberikan izin kepada PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Penolakan tersebut disampaikan PT. KS melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur SDM PT. KS, Rahmad Hidayat, perihal pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tertanggal 21 April 2021.
Dalam surat yang diterima PT. PCM tertulis, bahwa PT. KS belum memberikan izin kepada PT. PCM karena belum ada persetujuan tertulis dari peserta rapat perwakilan stakeholder, atas kesepakatan bersama pada saat pertemuan online meeting pada 10 Maret 2021 lalu.
Disebutkan juga dalam surat itu, PT. KS dan group menolak RIP yang diajukan oleh PCM, dengan alasan desain dermaga PT. PCM menghalangi perairan di depan tanah PT. Krakatau Daya Listrik (KDL) dan PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Sehingga dalam pengembangan pelabuhan yang akan didirikan oleh BUMD Pemkot Cilegon itu, akan berdampak mengganggu aktivitas kedua anak perusahaan PT. KS serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama (Dirut) PT. PCM, Arief Riva'i Madawi, mengaku aneh dengan keputusan PT. KS yang menolak RIP tersebut.
Menurut Arief, penolakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran perjanjian tukar guling (ruislag) lahan Kubangsari dan Warnasari antara PT. KS dan Pemkot Cilegon.
Dimana kata Arief, dalam perjanjian tukar guling tersebut di dalamnya termasuk terkait dengan akses pembangunan Pelabuhan Warnasari yang akan menjadi aset Pemkot Cilegon sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Ini pengingkaran perjanjian, menurut saya ini bentuk arogansi KS kepada masyarakat Cilegon," kata Arif Madawi saat konferensi pers di Kantor PT. PCM, Jumat (23/4/2021).
Arif mengatakan, sebelumnya pihaknya bersama dengan Pemkot Cilegon telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholder, serta telah membuat perjanjian untuk mendukung pembangunan Pelabuhan Warnasari.
"Sudah tinggal dibangun sekarang ini, tapi kenapa akhirnya timbulnya seperti ini," ungkapnya.
Terkait dengan penolakan RIP yang ditujukan kepada pihak PCM tersebut, Arif mengatakan hal itu tidak relevan.
"Jadi enggak ada alasan, karena KS sebagai apa gitu, kan bukan regulator," jelasnya.
Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah menambahkan, dengan menolak RIP Pelabuhan Warnasari tersebut, PT. KS berarti menolak RIP Provinsi Banten.
"Tapi sekarang RIP sudah jadi, yang lucunya KS menolak RIP ke PCM, itu salah alamat, harusnya pada waktu pembahasan dulu mereka menolak," cetusnya.
Akmal mengungkapkan, dalam perjanjian dulu antara Pemkot Cilegon dengan PT. KS, ada klausul yang menyebutkan dimana PT. KS akan memberikan izin untuk jalan akses Pelabuhan Warnasari.
"Ternyata sekarang izin dipersulit, kemudian muncul surat ini. Berarti di sini bisa ditafsirkan, apa yang diinginkan oleh mereka, sehingga cita-cita masyarakat ingin ada percepatan pembangunan Pelabuhan Warnasari terhambat," ujarnya.
Akmal juga menjelaskan, rencana desain pembangunan atau Detail Engineering Design (DED) lahan Pelabuhan Warnasari seluas 45 hektar dibuat oleh PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). (ARDI/TN1)