CILEGON, TitikNOL - Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon melaporkan PT Selago Makmur Plantation yang berlokasi di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan ke Walikota Cilegon, Edi Ariadi. Perusahaan yang bergerak di bidang minyak sawit itu dinilai melanggar aturan yang berlaku karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 61 karyawan.
Tidak hanya melakukan PHK sepihak, PT Selago Makmur Plantation juga telah melakukan pemberangusan serikat pekerja.
"Kedatangan kita ke kantor Walikota untuk meminta audiensi dan melaporkan berkaitan dengan PHK sepihak dan pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan PT Selago Makmur Plantation terhadap 61 orang karyawan, " kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin, Senin (15/6/2020).
Sebanyak 61 orang pekerja yang di PHK sepihak tersebut termasuk ketua dan pengurus PUK FSPKEP di PT Selago Makmur Plantation. Mereka di PHK sejak tanggal 23 Mei 2020 lalu.
Adapun pekerja yang di PHK sepihak ini rata-rata sudah bekerja di atas 2 tahun di PT Selago Makmur Plantation. Mereka juga semuanya merupakan karyawan organik.
Menurut Rudi, dampak Covid-19 menjadi alasan manajemen PT Selago Makmur Plantation melakukan PHK terhadap 61 pekerjanya.
"Jadi kita datang ke Walikota untuk melaporkan bahwa di Kota Cilegon ini ada perusahaan yang nakal terhadap pekerjanya dengan alasan Covid-19. Padahal jelas-jelas pemerintah sendiri sudah menyampaikan di media bahwa tidak boleh ada PHK. Kalaupun ada (PHK-red) semuamya juga harus dijalankan tahapannya sesuai Undang-undang, tapi ini tidak dilakukan semua oleh perusahaan Selago ini, " ungkap Rudi.
Sementara itu hingga kini belum ada keterangan dari pihak PT Selago Makmur Plantation terkait adanya PHK dan pemberangusan serikat pekerja tersebut. (Ardi/TN1).