Pukul Rata, UMK Banten 2021 Naik 1,5 Persen

Ilustrasi. (Dok: Lampungpro)
Ilustrasi. (Dok: Lampungpro)

SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menaikan 1,5 persen besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten Provinsi Banten tahun 2021.

Kebijakan itu ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Banten dengan nomor 561/Kep.272-Huk/2020 pada tanggal 20 November 2020.

Dari 8 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten, UMK tertinggi berada di Kota Cilegon mencapai Rp4.309.772,64 Sedangkan upah terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp2.751.313,81.

Berikut Besaran UMK 2020 dan UMK 2021 di Banten:

1. Kabupaten Serang Rp4.152.887,55 naik menjadi Rp4.215.180,86.

2. Kota Cilegon Rp4.246.081,42 naik menjadi Rp4.309.772,64.

3. Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62, naik menjadi Rp4.230.792,65.

4. Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,00, naik menjadi Rp2.800.292,64.

5. Kabupaten Lebak Rp2.710.654.00 naik menjadi Rp2.751.313,81.

6. Kota Serang Rp3.773.940,00 naik menjadi Rp3.830.549,10.

7. Kabupaten Tangerang Rp4.168.268,62 naik menjadi Rp4.230.792,65.

8. Kota Tangerang Rp4.119.029,92 naik menjadi Rp4.262.015,37. (Son/TN1)

Komentar