Jum`at, 22 November 2024

Pulang Lomba Futsal, 3 Siswa SMP Dibacok hingga Terkapar di Rumah Sakit

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak tiga siswa SMP di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang jadi korban pembacokan salah sasaran.

Saat ini kondisi tiga siswa SMP sedang terkapar di rumah sakit. Mereka adalah MIF, AMM, dan MAA.

Tiga siswa SMP ini dibacok usai kegiatan lomba futsal di SMP Mitra Persada pada 6 Maret 2023.

Pembacokan tiga siswa terjadi di Jalan Simpang Empat, Kampung Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

"Kami menerima laporan pada 6 Maret 2023, terkait pembacokan tiga pelajar," Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza.

Akibat kejadian itu, MIF mengalami luka sobek dibagian pinggul sebelah kiri sebanyak 8 jahitan, AMM luka sobek di pinggul sebelah kiri sebanyak 16 jahitan.

Sedangkan MAA mengalami luka sobek di bagian pinggul sebelah kiri sebanyak 4 jahitan.

"Korban hendak pulang dari kegiatan futsal," ucapnya.

Ia menjelaskan, peristiwa tiga siswa SMP dibacok saat sejumlah pelaku menghadang hingga terjadi keributan.

"Mereka dihadang oleh beberapa siswa, dan terjadi keributan," ucapnya.

Dengan kejadian ini, polisi telah menangkap pelaku MI (17) pelajar SMP di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Penangkapan terjadi di kobong pondok pesantren yang tidak terpakai di Citeras, Rangkasbitung pada 10 Maret 2023.

"Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan warga atas dugaan penganiyaan," tuturnya.

Dari hasil interogasi, pelaku membacok tiga siswa SMP setelah menyaksikan turnamen futsal dengan menggunakan sebilah celurit.

Tapi tiga siswa SMP yang dibacok merupakan korban salah sasaran. Sebab antara pelaku dan korban tidak memiliki masalah apapun.

"Motif biasa saling ejek di medsos. Kalau sama korban mah gak ada masalah, cuma selesai main futsal kejadian tersebut terjadi. Jadi salah sasaran, saling ejek ama orang lain tapi korban jadi sasaran," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. (Har/TN3)

Komentar