CILEGON, TitikNOL - Dinas Sosial Kota Cilegon bekerjasama dengan Satpol PP, merazia gelandangan, pengemis dan anak jalanan serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) disejumlah lokasi, Kamis (1/3/2018).
Sedikitnya, 23 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring dalam razia tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas melakukan penyisiran di jalur protokol mulai dari PCI (Pondok Cilegon Indah) hingga Simpang Tiga Cilegon. Selain jalan protokol, petugas juga menyisir ke wilayah Ciwandan dan Merak.
"Ada 12 ODGJ, 11 anjal dan pengemis terjaring dalam razia yang kita lakukan hari ini," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Cilegon Mamad kepada wartawan.
Untuk anak jalan dan pengemis, selanjutnya akan dibawa ke rumah singgah di Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Adapun untuk ODGJ akan dibawa ke panti rehabilitas Nurul Rohman di Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Mamad menambahkan, razia dilakukan karena keberadaan anak jalanan, pengemis dan ODGJ di Kota Cilegon sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu pengguna jalan.
"Ini adalah kegiatan rutin. Ke depan razia seperti ini akan terus kita lakukan," ungkapnya. (Ardi/TN1).