LEBAK, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten, menggelar razia gabungan, Selasa (27/9/2016). Razia gabungan difokuskan menjaring para pelajar SMA/SMK yang berada di luar sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Operasi pelajar berlangsung di delapan titik yang dianggap sebagai tempat kumpul pelajar yang bolos. Hasilnya, puluhan pelajar berhasil di jaring petugas polisi pamong praja.
Rully Edward, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Pemkab Lebak mengatakan, razia dilakukan sebagai penegakan Perda nomor 12 tahun 2006 tentang wajib belajar.
Selain itu, kata Rully, karena adanya permohonan dari sejumlah sekolah tinggat SMA/SMK di Rangkasbitung, agar pihak Satpol PP melakukan razia pelajar di saat jam pelajaran berlangsung.
"Petugas kami berhasil mengamankan sebanyak 30 orang pelajar, kita akan data dan memberikan pembinaan serta memanggil pihak orang tuanya dan pihak sekolah yang bersangkutan," ujar Rully, kepada TitikNOL.
Senada dikatakan Kasi Penegakan Perda pada kantor Satpol PP Pemkab Lebak, Mohammad Syafei. Katanya, razia pelajar dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang sering melihat pelajar berkeluyuran pada saat jam pelajaran berlangsung.
"Saat mengetahui petugas datang, para pelajar banyak yang lari kocar-kacir. Petugas langsung mengejar dan berhasil menangkapnya untuk dibawa ke kantor," ujar Syafei.
Kata dia, pelajar yang kedapatan bolos ini akan dibina juga dipanggil orang tua, guru, bahkan kepala sekolah. Ini agar setiap pelajar mendapatkan efek jera.
"Saat razia kita sisir disejumlah warnet, warung kopi dan stadion ona," pungkasnya. (Gun/quy)