LEBAK, TitikNOL - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menggelontor kan dana sebesar Rp250 juta kepada 50 pondok pesantren (ponpes). Dimana masing-masing ponpes menerima Rp50 juta.
Hal tersebut diungkapkan ketua Forum Silahturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak, KH. Pupu Mahpudin, belum lama ini. Menurutnya, ponpes penerima bantuan tersebut harus memiliki kelengkapan administrasi Ponpes seperti SK Menkumham atau yayasan sebagai syarat mendapat bantuan dari Pemkab Lebak.
"Tahun ini dari Pemkab Lebak ada sebanyak 50 Ponpes yang menerima bantuan, masing-masing ponpes menerima Rp50 juta. Memang persyaratannya cukup ketat, seperti harus ada SK Menkumham atau yayasan, tapi itu kita tempuh karena itu aturan dari negara," ujar Pupu.
Selain menerima bantuan berupa uang tersebut, tahun ini juga ada sebanyak 93 Ponpes Salafiyah di Lebak juga mendapat bantuan berupa laptop dari Pemprov Banten.
"Kemarin juga saya sudah bilang ke para kyai yang mendapatkan bantuan agar Laptop bantuan itu dipergunakan sebagaimana mestinya. Permasalahannya sekarang, perlu adanya pelatihan agar para ponpes salafiyah dapat mengoperasikan Laptop tersebut. Untuk itu, kita juga akan berupaya melakukan pelatihan pengoperasian Laptop," ucap Pupu.
Sementara itu, berdasarkan catatan yang dimiliki FSPP, di Kabupaten Lebak tercatat 1.222 Ponpes yang terdiri dari sekitar 25 Ponpes Modern dan 1.197 Ponpes Salfiyah. (Gun/Quy)
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Batik Khas Kabupaten Serang Diluncurkan
Bahaya Konsumsi Minuman Energi Berlebih Saat Cuaca Panas, Ini Alasannya
Kejar Pelaku Pembuang Bayi, Polres Cilegon Periksa Sejumlah Saksi
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir
Hasil Verifikasi Administrasi 573 Bacaleg Kota Serang Belum Memenuhi Syarat