Jum`at, 22 November 2024

Puluhan Tower BTS di Kabupaten Lebak Disebut Tak Berizin

Pembangunan Tower BTS yang di kerjakan PT. IBS di salah satu desa di Kecamatan Cikulur diduga tak milik IMB.
Pembangunan Tower BTS yang di kerjakan PT. IBS di salah satu desa di Kecamatan Cikulur diduga tak milik IMB.

LEBAK, TitikNOL - Pembangunan sejumlah tower base transceiver station (BTS) milik salah satu perusahaan telekomunikasi seluler nasional yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Kabupaten Lebak, diduga belum memiliki izin.

Pembangunan tower BTS tersebut berlokasi di sejumlah wilayah kecamatan yakni di Kampung Gunung Tumpang, Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng, di Kampung Siangin Desa Pasirhaur, Kecamatan Cipanas, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Cikulur, di Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping dan salah satu desa di Kecamatan Cimarga.

Informasi yang di peroleh TitikNOL, dari Herly Suherdi ST ketua Marcab Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, pada tahun 2018 ini perusahaan kontraktor PT IBS yang berkantor di Jakarta itu tengah melaksanakan pembangunan puluhan tower BTS.

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah titik lokasi pembangunan tower BTS oleh pihaknya, diduga pembangunan dan pendirian tower-tower tersebut tidak memiliki sejumlah dokumen perizinan.

Dokumen yang tidak dimiliki oleh kontraktor PT IBS kata Herly yakni IMB, izin cell plan, izin prinsif dan UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak.

"Secara aturan juga bila pembangunan tower melebihi ketingian dari 38 meter harus memiliki UPL-UKL dari Dinas Lingkungan Hidup dan jika tinggi tower 52 meter untuk pemberian konpensasi kepada warga harus 52 meter plus 5 meter," ujar Herly di Rangkasbitung, Jum'at (13/4/2018).

"Seharusnya pelaksana pembangunan tower dari PT. IBS itu melengkapi perizinan terlebih dahulu dari dinas terkait, karena untuk syarat membuat IMB tower saja tidak akan bisa diberikan tanpa dilengkapi perizinan atau rekomendasi dari dinas-dinas terkait lainnya seperti dinas LH dan Tata Ruang. Oleh karenanya, kami mendesak kepada Pemkab Lebak untuk menghentikan aktivitas pembangunan tower-tower BTS itu, sebelum pihak pelaksana melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan," tegas Herly.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, TitikNOL belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kontraktor PT. IBS yang berkantor di Jakarta dan Pemkab Lebak. (Gun/TN1)

Komentar