SERANG, TitikNOL - Puluhan warga gusuran Cikuasa Pantai dan Kramat Jaya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, menggeruduk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang di kawasan Tembong, Kota Serang, Kamis (8/2/2018).
Kedatangan mereka untuk menyaksikan secara langsung sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Cilegon non aktif Tb Iman Ariyadi. Namun mereka kecewa, karena pihak keamanan tidak memperbolehkan mereka masuk ke ruang sidang.
Para wargapun rencananya akan menagih uang ganti rugi atas gusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon, pada saat Tb Iman Ariadi masih menjabat sebagai wali kota.
Kesal tidak diperbolehkan masuk, wargapun akhirnya meluapkan emosinya dengan berteriak di depan pintu pengadilan sambil menagih uang pengganti kepada Tb Iman Ariyadi.
"Kita datang ke sini ingin menagih uang pengganti yang sudah berketetapan hukum di PTUN, bahwa Pemkot harus mengganti," teriak Bambang salah satu warga Cikuasa, Kamis (8/2/2018).
Bambang mengaku, hasil putusan PTUN yang menetapkan pemkot Cilegon harus mengganti uang kepada warga gusuran tidak diindahkan pihak Pemkot. Maka itu, ia bersama warga lainnya ingin menyampaikan langsung kepada Tb Iman Ariyadi.
"Kita datang menghadiri sidang ingin ketemu tapi tidak boleh masuk, gimana mau sampaikan ini, harusnya pak Iman itu mengganti," ungkapnya.
Para warga pun akan terus menagih dan mendatangi persidangan Tb Iman Ariyadi, agar bisa bertemu dan menyampaikan secara langsung. Pasalnya, saat meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cilegon Edi Ariyadi, tidak kunjung ada titik temu.
"Pokoknya kita akan terus meminta untuk mengganti, soalnya ke sana ke sini, kemarin ke Plt Wali Kota sama saja," tukasnya. (Gat/TN1)