SERANG, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, batasi kendaraan barang lewat tol Tangerang-Merak dalam menghadapi arus mudik lebaran 2018. Pembatasan kendaraan barang sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Plt Kepala Dishub Provinsi Banten Herdi Jauhari mengatakan, pembatasan kendaraan truk sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Angkutan lebaran ini ada pembatasan operasi mobil barang," kata Herdi, Selasa (29/5/2018).
Herdi menjelaskan, pembatasan kendaraan barang pun akan dilaksakan sebelum dan dan sesudah lebaran 2018.
"Pembatasan mobil barang yaitu pada 12-14 Juni 2018 H- sebelum lebaran, dan 22 -24 Juni. Tiga hari sebelum dan sesudah lebaran," ungkapnya.
Pihaknya pun sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi kegiatan tersebut. Salah satunya nanti membentuk posko untuk pengawasan mudik lebaran.
"Konsep mudik lebaran itu ada posko, salah satunya di posko terpadu di terminal terpadu Merak, nanti bersama kepolisian bersama-sama," tukasnya. (Gat/TN1)