SERANG, TitikNOL – Puskesmas Ciruas membenarkan jenazah yang dikubur menggunakan protokol kesehatan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada tanggal 29 September 2020 positif covid-19.
Humas Puskesmas Ciruas Gugun mengatakan, bahwa pasien diketahui terinfeksi virus corona setelah hasil swab tes keluar pada tanggal 29 September 2020.
“Betul an CK positif covid, sesuai hasil swab test perhari selasa 29 September 2020,” katanya saat dihubungi TitikNOL, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Jenazah Positif Covid-19 Asal Ciruas Dikubur Pakai Protokol Kesehatan
Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara detail tentang keluhan dan tempat perawatan pasien. Sebab, ia mengaku sedang memiliki banyak pekerjaan.
“Maaf, saya lagi mengerjakan deadline,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah tersebut dibawa menggunakan mobil jenazah Rumah Sakit (RS) Provinsi Banten berwarna hitam. Jenazah digotong menggunakan peti mayat oleh petugas yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. (Son/TN1)