SERANG, TitikNOL – Puskesmas Ciruas membenarkan jenazah yang dikubur menggunakan protokol kesehatan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada tanggal 29 September 2020 positif covid-19.
Humas Puskesmas Ciruas Gugun mengatakan, bahwa pasien diketahui terinfeksi virus corona setelah hasil swab tes keluar pada tanggal 29 September 2020.
“Betul an CK positif covid, sesuai hasil swab test perhari selasa 29 September 2020,” katanya saat dihubungi TitikNOL, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Jenazah Positif Covid-19 Asal Ciruas Dikubur Pakai Protokol Kesehatan
Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara detail tentang keluhan dan tempat perawatan pasien. Sebab, ia mengaku sedang memiliki banyak pekerjaan.
“Maaf, saya lagi mengerjakan deadline,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah tersebut dibawa menggunakan mobil jenazah Rumah Sakit (RS) Provinsi Banten berwarna hitam. Jenazah digotong menggunakan peti mayat oleh petugas yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. (Son/TN1)
Jumlah Sengketa Informasi Turun 100 Persen di 2016
DRD Akan Dorong Penataan Situs Bersejarah Banten Lama
Bukan Karena Belajar Daring, Ini Penyebab Siswi SMAN 2 Kabupaten Tangerang Meninggal
Soal Potensi Petahana Manfaatkan Sosialisasi SKPD, Bawaslu Surati Pemprov Banten
Duh, Pertambangan Batu PT Cemindo Gemilang Terus Rugikan Warga Lebak
Hasil Pertandingan La Liga Atletico Madrid vs Leganes dengan Skor Akhir 4-0
DAU Rp87 Miliar Ditahan, Banggar DPRD Cilegon Bahas Ulang KUA PPAS
Marcella Zalianty Resmi Gantikan Gatot Brajamusti
Jumlah Kasus Warga Kabupaten Serang Bertambah Jadi 8
Dominasi Kelir Biru, Ini Tunggangan Baru Vinales dan Rossi untuk MotoGP 2017