LEBAK, TitikNOL - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak menyebut, 314 Organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Lebak belum melaporkan kegiatan triwulannya.
Bakesbangpol Lebak pun akan mendorong para Ormas agar segera melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dalam setiap tiga bulannya.
Dikatakan Kabid Poldagri dan Ormas Tati Suryati, di tahun 2021, pihaknya akan mendorong Ormas untuk melaporkan kegiatan - kegiatan yang telah dilakukan setiap triwulannya.
"Semuanya belum. Saya berharap tahun ini mau ditertibkan, mau pada melaporkan kegiatannya," ujar Kabid Poldagri dan Ormas, Tati Suryati kepada TitikNOL, Sabtu (10/4/2021) melalui pesan WhatsAppnya.
Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan harus benar-benar memahami setiap poin aturan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 2017.
“Undang Undang ini yang juga menjadi penting disampaikan dan dipahami oleh Ormas, agar kegiatan yang dilakukan tidak menyalahi aturan,†tukasnya. (Gun/TN1)